Peraturan untuk Imam
1TUHAN berkata kepada Musa, "Katakanlah kepada para imam, yaitu anak-anak Harun, 'Seorang imam tidak boleh menajiskan dirinya dengan menyentuh orang mati dari antara umatnya,
2kecuali orang mati itu adalah keluarga dekatnya, yaitu ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, atau saudaranya laki-laki,
3saudaranya perempuan yang masih perawan, yang dekat dengannya karena belum memiliki suami. Untuk saudara perempuannya ini imam boleh menajiskan diri.
4Namun, seorang imam tidak boleh menajiskan dirinya jika orang yang mati itu hanyalah hambanya.
5Imam tidak boleh menggundul kepalanya, mencukur cambang dan jenggotnya, atau menato tubuhnya
6Para imam harus kudus bagi Allah dan tidak mencemarkan kekudusan nama Allah mereka. Sebab, merekalah yang mempersembahkan kurban bakaran TUHAN, yaitu hidangan bagi Allah mereka. Jadi, mereka harus kudus.
7Seorang imam tidak boleh memperistri perempuan yang cemar karena melakukan pelacuran. Ia juga tidak boleh menikah dengan wanita yang bercerai. Sebab, imam itu harus kudus bagi Allahnya.
8Oleh sebab itu, kamu harus menguduskan imam karena imamlah yang mempersembahkan hidangan bagi Allah. Imam harus kudus bagimu, sebab Aku adalah TUHAN yang kudus, yang telah menguduskanmu.
9Jika anak perempuan imam melacurkan diri, anak itu telah mencemarkan ayahnya. Anak perempuan itu harus dibakar!
10Imam yang menjadi kepala dari antara saudara-saudaranya tidak boleh membiarkan rambutnya terurai dan merobekkan pakaiannya. Imam kepala ini adalah dia yang telah diurapi dengan minyak dan disahkan untuk memakai pakaian imam.
11Ia tidak boleh menajiskan dirinya dengan menyentuh orang mati, bahkan jika itu adalah ayah atau ibunya sendiri.
12Ia tidak boleh meninggalkan tempat kudus Allah atau mencemarkannya. Sebab, minyak urapan pengudusan Allah ada padanya. Akulah TUHAN.
13Imam yang menjadi kepala harus menikah dengan perempuan yang masih perawan.
14Seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, atau perempuan yang cemar karena menjadi pelacur, tidak boleh diambil menjadi istri. Imam harus menikah dengan perempuan yang masih perawan.
15Dengan demikian, imam tidak akan mencemarkan keturunannya di antara umatnya. Sebab, Akulah TUHAN yang menguduskannya.
16TUHAN berkata kepada Musa,
17"Katakanlah kepada Harun: 'Jika salah satu keturunanmu ada yang cacat fisik, ia tidak boleh mempersembahkan hidangan bagi Allah.
18Sebab, orang yang cacat tidak boleh mendekat: orang buta, orang lumpuh, orang yang mempunyai cacat pada wajahnya, orang yang mempunyai lengan, atau kaki yang terlalu panjang,
19orang yang kaki atau tangannya patah,
20orang yang bungkuk, orang kerdil, orang yang bermata juling, orang yang berbintil-bintil atau berpenyakit kulit, dan orang yang rusak buah pelirnya.
21Jika ada keturunan Harun yang bercacat tubuhnya, ia tidak boleh mendekati mezbah untuk mempersembahkan kurban bakaran bagi TUHAN. Karena ia cacat, ia tidak boleh mendekat untuk mempersembahkan hidangan bagi Allah.
22Akan tetapi, ia boleh makan hidangan yang dipersembahkan kepada Allah, baik dari persembahan kudus ataupun dari persembahan mahakudus.
23Ia tidak boleh mendekati mezbah atau melewati tirai karena ia cacat. Dengan demikian, ia tidak akan mencemarkan tempat kudus-Ku. Akulah TUHAN yang menguduskan mereka.'
24Jadi, Musa menyampaikan semua perkataan itu kepada Harun, anak-anaknya, dan seluruh orang Israel.