Peraturan tentang Hal-hal yang Najis dari Tubuh
1TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,
2"Katakanlah kepada Bangsa Israel: Bila seorang laki-laki mengeluarkan mani dari kelaminnya, orang itu najis.
3Inilah peraturan untuk kenajisannya karena mengeluarkan mani, baik mani yang keluar maupun yang ditahan.
4Semua tempat tidur atau bangku yang ditiduri atau didudukinya menjadi najis.
5Barangsiapa menyentuh tempat tidurnya harus mencuci pakaiannya dan mandi. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
6Barangsiapa duduk di tempat yang telah diduduki orang yang mengeluarkan mani itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
7Barangsiapa menyentuh orang yang mengeluarkan mani itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
8Jika ia meludahi seseorang yang tahir, orang yang diludahi itu harus mencuci pakaiannya dan mandi. Ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
9Semua pelana yang diduduki orang itu menjadi najis.
10Barangsiapa menyentuh segala sesuatu yang telah diduduki orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan, orang yang membawa segala sesuatu yang pernah didudukinya harus mencuci pakaiannya dan mandi. Ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
11Jika orang yang mengeluarkan mani itu menyentuh seseorang tanpa mencuci tangannya terlebih dahulu, orang yang disentuh harus mencuci pakaiannya dan mandi. Ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
12Semua perkakas tembikar yang disentuh orang itu harus dipecahkan dan semua perkakas kayu yang disentuhnya harus dicuci dengan air.
13Bila orang yang mengeluarkan mani itu sudah bersih, ia harus melewati tujuh hari lagi untuk penahirannya. Ia harus mencuci pakaiannya dan mandi di air yang mengalir. Dengan demikian, ia menjadi tahir.
14Pada hari yang kedelapan, ia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati dan datang ke hadapan TUHAN di pintu masuk Kemah Pertemuan. Ia harus menyerahkan kedua burung itu kepada imam.
15Imam harus mempersembahkan kedua burung itu, yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran. Demikianlah imam mengadakan pendamaian bagi orang yang mengeluarkan mani itu di hadapan TUHAN.
16Jika seorang laki-laki mengeluarkan air maninya, ia harus mandi dan menjadi najis sampai matahari terbenam.
17Jika air mani itu mengenai pakaian atau bahan kulit, pakaian atau bahan kulit itu harus dicuci dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam.
18Jika seorang laki-laki berhubungan seksual dengan seorang perempuan, dan air maninya keluar, keduanya harus mandi dan mereka menjadi najis sampai sore.
19Jika seorang perempuan sedang menstruasi, ia najis selama tujuh hari. Setiap orang yang menyentuhnya menjadi najis sampai sore.
20Semua barang yang ditiduri perempuan itu selama menstruasi akan menjadi najis. Dan semua barang yang ia duduki juga menjadi najis.
21Siapa pun yang menyentuh tempat tidur perempuan itu harus mencuci pakaiannya dan mandi. Ia menjadi najis sampai sore.
22Siapa pun yang menyentuh sesuatu yang sudah diduduki perempuan itu harus mencuci pakaiannya dan mandi. Dan, ia menjadi najis sampai sore.
23Jika seseorang menyentuh barang, baik yang ada di atas tempat tidur ataupun di atas tempat yang pernah diduduki perempuan itu, orang itu menjadi najis sampai sore.
24Jika seorang laki-laki berhubungan seksual dengan seorang perempuan saat ia menstruasi, laki-laki itu menjadi najis selama tujuh hari. Setiap tempat tidur yang ditidurinya akan menjadi najis.
25Jika seorang perempuan mengalami pendarahan selama berhari-hari, yang bukan pada masa menstruasinya, atau jika ia mengalami pendarahan setelah masa menstruasinya, ia menjadi najis selama pendarahan itu, sama seperti saat ia menstruasi.
26Selama masa pendarahannya itu, setiap tempat tidur yang ditidurinya dan setiap tempat duduk yang didudukinya menjadi najis, sama seperti saat ia menstruasi.
27Siapa pun yang menyentuh barang-barang itu harus mencuci pakaiannya dan mandi. Ia menjadi najis sampai sore.
28Setelah pendarahan wanita itu berhenti, ia harus menunggu selama tujuh hari. Sesudah itu, ia menjadi tahir.
29Kemudian, pada hari kedelapan, perempuan itu harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor merpati muda kepada imam di pintu masuk Kemah Pertemuan.
30Imam harus mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran. Begitulah imam mengadakan pendamaian bagi perempuan itu atas kenajisannya di hadapan TUHAN.
31Demikianlah kamu harus memisahkan anak-anak Israel dari kenajisan mereka sehingga mereka tidak mati dalam kenajisan karena menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengahmu!
32Itulah peraturan untuk laki-laki yang mengeluarkan maninya, yang menyebabkan ia najis.
33Itulah peraturan untuk perempuan yang sedang menstruasi, untuk orang yang mengeluarkan cairan, baik laki-laki maupun perempuan, dan peraturan untuk laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang menstruasi.