Peraturan untuk Mereka yang Berpenyakit Kulit
1TUHAN berkata kepada Musa,
2"Inilah peraturan untuk orang-orang yang mempunyai penyakit kusta dalam masa penahirannya. Orang yang terkena penyakit kusta harus dibawa kepada imam.
3Imam harus menemui orang itu di luar perkemahan dan memeriksa apakah penyakit kusta itu sudah sembuh.
4Imam harus menyuruh orang yang akan ditahirkan untuk membawa dua ekor burung yang tidak najis, kayu cemara, kain merah, dan sebatang hisop.
5Imam harus memerintahkan supaya seekor burung disembelih di atas tembikar, di atas air yang mengalir.
6Imam harus mengambil burung satunya yang masih hidup, kayu cemara, kain merah, dan hisop, dan mencelupkan semua itu ke dalam darah burung yang telah disembelih di atas air yang mengalir tadi.
7Ia harus memercikkan darah itu tujuh kali pada orang yang akan ditahirkan dari penyakit kusta. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Lalu, imam harus pergi ke ladang terbuka dan melepaskan burung yang hidup.
8Kemudian, orang yang akan ditahirkan itu harus mencuci pakaiannya, mencukur semua rambutnya, dan mandi. Maka, ia menjadi tahir. Sesudah itu, ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemah selama tujuh hari.
9Pada hari ketujuh, ia harus mencukur kepala, jenggot, alis, dan bahkan semua rambutnya. Lalu, ia harus mencuci pakaiannya dan mandi. Sesudah itu, ia menjadi tahir.
10Pada hari kedelapan, orang itu harus mengambil dua domba jantan yang tidak bercacat dan seekor domba betina yang tidak bercacat yang berumur setahun, dan 3/10 efa tepung halus yang dicampur dengan minyak sebagai kurban sajian dan satu log minyak.
11Imam yang menyatakan orang itu tahir, harus membawa orang itu dan persembahannya ke hadapan TUHAN di pintu masuk Kemah Pertemuan.
12Imam harus mengambil salah satu domba jantan itu beserta satu log minyak tadi dan mempersembahkannya sebagai kurban penghapus salah. Ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
13Lalu, imam harus menyembelih domba jantan satunya di tempat ia menyembelih kurban penghapus dosa dan kurban bakaran di tempat kudus. Sebab, kurban penghapus salah adalah bagian imam, sama seperti kurban penghapus dosa. Itu adalah bagian mahakudus.
14Imam harus mengambil sebagian darah kurban penghapus salah dan mengoleskannya pada cuping telinga kanan dan pada jempol tangan dan kaki kanan orang yang akan ditahirkan.
15Imam juga harus mengambil sebagian dari minyak tadi dan menuangkannya pada telapak tangan kirinya.
16Kemudian, imam harus mencelupkan jari tangan kanannya ke dalam minyak yang ada pada telapak tangan kirinya. Ia harus memercikkan minyak itu dengan jarinya sebanyak tujuh kali di hadapan TUHAN.
17Dengan sisa minyak yang ada di tangan kirinya, imam harus mengoleskannya pada cuping telinga kanan dan pada jempol tangan dan kaki kanannya, serta mengoleskannya pada darah kurban penghapus salah.
18Sisa minyak yang ada di tangan imam harus dioleskan pada kepala orang yang akan ditahirkan. Begitulah imam akan mengadakan pengampunan dosa bagi orang itu di hadapan TUHAN.
19Kemudian, imam harus mempersembahkan kurban penghapus dosa untuk pengampunan dosa orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya. Sesudah itu, ia harus menyembelih kurban bakaran.
20Imam harus mempersembahkan kurban bakaran dan kurban sajian di atas mezbah. Begitulah imam mengadakan pengampunan dosa bagi orang itu sehingga ia menjadi tahir.
21Jika orang yang akan ditahirkan itu adalah orang miskin dan tidak mampu memberikan semua persembahan itu, maka ia harus membawa seekor domba jantan untuk kurban penghapus salah sebagai persembahan unjukan bagi pengampunan dosanya. Selain itu, ia harus membawa 1/10 efa tepung halus yang dicampur dengan minyak sebagai kurban sajian, satu log minyak,
22dan dua ekor burung tekukur atau burung merpati muda. Yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran.
23Pada hari kedelapan, orang itu harus membawa kurban penahirannya kepada imam di pintu masuk Kemah Pertemuan, di hadapan TUHAN.
24Imam harus mengambil domba kurban penghapus salah dan satu log minyak tadi. Ia harus mempersembahkannya sebagai kurban unjukan di hadapan TUHAN.
25Berikutnya, imam harus menyembelih domba kurban penghapus salah dan mengambil sebagian darahnya. Ia harus mengoleskannya pada cuping telinga kanan dan jempol tangan dan kaki kanan orang yang akan ditahirkan.
26Ia juga harus menuangkan sebagian minyak ke telapak tangan kirinya.
27Dengan tangan kanannya, imam harus memercikkan minyak yang ada di tangan kirinya sebanyak tujuh kali di hadapan TUHAN.
28Di tempat ia menaruh darah kurban penghapus salah, imam harus mengoleskan minyak yang ada di tangan kirinya pada cuping telinga kanan dan jempol tangan dan kaki kanan orang yang akan ditahirkan.
29Imam harus mengoleskan minyak yang tersisa di telapak tangannya ke kepala orang yang akan ditahirkan. Begitulah imam mengadakan pengampunan dosa bagi orang itu di hadapan TUHAN.
30Selanjutnya, imam harus mempersembahkan satu dari kedua ekor burung tekukur atau burung merpati muda, sesuai kemampuan orang yang akan ditahirkan itu.
31Yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran, bersama dengan kurban sajian. Begitulah imam harus mengadakan pengampunan dosa untuk orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
32Itulah peraturan untuk orang miskin dan tidak mampu yang terinfeksi penyakit kusta.
Peraturan tentang Jamur di Dalam Rumah
33Selanjutnya, TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,
34"Jika kamu memasuki tanah Kanaan, yaitu negeri yang akan Kuberikan kepadamu, dan Aku menaruh satu tanda penyakit kusta pada sebuah rumah di negeri itu,
35maka pemilik rumah itu harus memberitahukannya kepada imam, 'Aku melihat semacam tanda penyakit kusta di rumahku.'
36Maka, imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan sebelum ia bisa datang untuk memeriksa tanda itu. Dengan demikian, segala sesuatu yang ada di rumah itu tidak menjadi najis. Setelah itu, imam harus memeriksa rumah itu.
37Imam harus memeriksa tanda itu. Jika tanda pada dinding rumah itu berwarna kehijauan atau kemerahan, dan terlihat lebih dalam dari permukaan dinding,
38ia harus keluar dari rumah itu dan menguncinya selama tujuh hari.
39Pada hari ketujuh, imam harus kembali dan memeriksa rumah itu lagi. Jika tanda itu menyebar ke dinding rumah,
40imam harus memerintahkan supaya bagian dinding yang terdapat tanda itu diambil batunya dan dibuang ke tempat yang najis di luar kota.
41Kemudian, imam harus menyuruh orang untuk mengikis seluruh plester dinding bagian dalam rumah itu dan membuangnya ke tempat yang najis di luar kota.
42Lalu, mereka harus memasang batu-batu lain untuk menggantikan batu yang telah diambil dan memasang plester yang baru pada rumah itu.
43Jika tanda itu muncul lagi setelah rumah itu diambil batunya, dikikis plesternya, bahkan setelah dipasang plester yang baru,
44imam harus datang dan memeriksanya lagi. Jika ia melihat bahwa tanda itu menyebar di dalam rumah, maka itu adalah penyakit kusta yang ganas. Jadi, rumah itu najis.
45Rumah itu harus diruntuhkan. Seluruh batu, plester, dan kayu-kayunya harus dibawa ke tempat yang najis di luar kota.
46Setiap orang yang masuk ke rumah itu selama tujuh hari masa pengunciannya, orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
47Setiap orang yang makan dan tidur di rumah itu harus mencuci pakaiannya.
48Akan tetapi, jika imam datang untuk memeriksa kembali rumah itu dan mendapati bahwa tanda itu tidak menyebar sesudah dipasang plester yang baru, imam harus menyatakan bahwa rumah itu tahir karena tanda itu menyebar.
49Untuk menahirkan rumah itu, imam harus mengambil dua ekor burung, kayu cemara, sehelai kain merah, dan sebatang hisop.
50Ia harus menyembelih seekor burung dalam tembikar di atas air yang mengalir.
51Kemudian, imam akan mengambil kayu cemara, hisop, kain merah, dan burung yang masih hidup dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang disembelih di atas air yang mengalir tadi. Ia harus memercikkan darah itu pada rumah yang akan ditahirkan sebanyak tujuh kali.
52Begitulah imam menahirkan rumah itu dengan darah burung yang disembelih di atas air yang mengalir, bersama dengan burung satunya yang masih hidup, kayu cemara, hisop, dan kain merah.
53Imam harus melepaskan burung yang masih hidup itu di tanah lapang di luar kota. Dengan demikian, ia mengadakan penahiran untuk rumah itu sehingga menjadi tahir.
54Itulah peraturan untuk semua jenis tanda penyakit kusta, bahkan untuk kudis,
55untuk tanda kusta pada pakaian atau pada dinding rumah.
56Itulah peraturan mengenai bisul, bintik-bintik merah, atau bintik-bintik terang pada kulit.
57Semua peraturan itu memberi tahu apakah mereka najis atau tahir. Itulah peraturan tentang kusta.