Peraturan tentang Penyakit Kulit
1TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,
2"Jika kulit seseorang bengkak, terkena bintil-bintil, atau terdapat bercak-bercak putih, yang mungkin akan menjadi penyakit kusta, orang itu harus dibawa menghadap Imam Harun atau anak-anaknya yang menjabat sebagai imam.
3Imam harus memeriksa luka pada kulit orang itu. Jika rambut pada bagian kulit yang terinfeksi menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulitnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah selesai memeriksa orang itu, ia harus menyatakan bahwa orang itu najis.
4Jika bercak putih pada kulit orang itu tidak terlihat lebih dalam dari kulitnya, dan rambut pada bagian kulit itu tidak berubah menjadi putih, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
5Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika imam melihat bahwa infeksi kulit itu tidak berubah dan tidak menyebar, orang itu harus asingkan lagi selama tujuh hari.
6Tujuh hari kemudian, imam harus memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah hilang dan tidak menyebar, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Luka itu hanyalah penyakit kuli bisa. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7Namun, jika infeksi kulit itu meluas ke bagian kulit yang lain sesudah orang itu menunjukkan dirinya kepada imam untuk dinyatakan tahir, ia harus kembali lagi kepada imam.
8Imam harus memeriksanya dan jika infeksi kulit itu telah menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
9Jika seseorang terserang penyakit kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10Imam harus memeriksa orang itu. Jika ada suatu bengkak berwarna putih pada kulitnya dan rambut pada bagian kulit itu menjadi putih, serta pada bagian itu terlihat dagingnya,
11itu adalah penyakit kusta yang kronis pada kulit orang itu. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Imam tidak perlu mengasingkannya karena ia sudah tahu bahwa orang itu najis.
12Jika kusta itu telah menyebar hingga menutupi seluruh tubuh, dari kepala sampai kaki orang itu, sejauh yang dapat dilihat oleh imam,
13maka imam harus memeriksa apakah kusta itu telah menyebar ke seluruh tubuh orang itu. Jika seluruh tubuh orang itu telah menjadi putih karena penyakit itu, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
14Namun, jika ada bagian kulit yang sampai terlihat dagingnya, orang itu najis.
15Bila imam mengetahui bagian kulit yang terlihat dagingnya, ia harus menyatakan bahwa orang itu najis. Daging yang terlihat itu najis. Itulah penyakit kusta.
16Jika kulit yang terlihat dagingnya itu berubah menjadi putih, orang itu harus menemui imam.
17Imam harus memeriksanya. Jika kulit itu menjadi putih, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
18Jika pada kulit seseorang timbul bisul dan telah sembuh,
19kemudian pada bekas bisul itu timbul bengkak berwarna putih atau bercak putih kemerah-merahan, itu harus ditunjukkan kepada imam.
20Imam harus memeriksa apakah bercak itu tampak lebih dalam dari kulit atau tidak, apakah rambut pada bagian itu menjadi putih atau tidak, jika itu adalah gejala kusta, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang muncul dari dalam bisul.
21Namun, jika imam memeriksanya dan itu tidak lebih dalam dari kulit, rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, dan bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
22Jika bercak itu menyebar ke kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis; itu adalah infeksi.
23Namun, jika bercak putih itu tetap pada tempatnya dan tidak menyebar, itu hanyalah bekas dari bisul lama. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
24Jika seseorang mengalami luka bakar pada kulitnya dan daging pada luka bakar itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25maka imam harus memeriksanya. Jika rambut pada bagian itu menjadi putih dan bercak itu terlihat lebih dalam daripada kulit, maka itu adalah penyakit kusta yang muncul dari luka bakar tadi. Maka, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
26Namun, jika setelah diperiksa ternyata tidak ada rambut putih pada bercak dan tidak terlihat lebih dalam daripada kulit, bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
27Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika bercak itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
28Akan tetapi, jika bercak itu tidak menyebar di kulit, bahkan telah memudar, itu hanyalah bekas luka bakar. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
29Jika seseorang terinfeksi pada kulit kepala atau pada dagunya,
30imam harus memeriksa infeksi tersebut. Jika infeksi itu terlihat lebih dalam daripada kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi tipis dan kekuning-kuningan, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kusta pada kepala atau dagu.
31Jika penyakitnya tidak lebih dalam dari kulit dan tidak terdapat rambut hitam di dalamnya, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
32Pada hari ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar dan tidak ada rambut kuning yang tumbuh pada bagian itu, serta tidak terlihat lebih dalam daripada kulit,
33orang itu harus mencukur rambutnya. Namun, bagian yang terdapat kudis tidak boleh dicukur. Imam harus mengasingkan kembali orang itu selama tujuh hari.
34Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar dan tidak terlihat lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35namun, jika kudis itu menyebar pada kulitnya sesudah ia dinyatakan tahir,
36imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu menyebar ke kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kekuning-kuningan. Orang itu najis.
37Jika menurut imam kudis itu masih ada dan rambut hitam tumbuh di dalamnya, maka kudis itu telah sembuh dan orang itu tahir. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
38Jika seseorang mempunyai bercak-bercak putih pada tubuhnya,
39maka imam harus memeriksanya. Jika bercak-bercak itu berwarna putih pucat, itu hanyalah bintil-bintil yang tidak berbahaya. Orang itu tahir.
40Jika rambut kepala seseorang rontok sehingga ia menjadi botak, orang itu tahir.
41Jika orang itu menjadi botak pada kepala bagian depan, ia tahir.
42Namun, jika pada bagian kepala yang botak, baik bagian depan ataupun atas, terdapat bercak berwarna putih kemerah-merahan, itu adalah penyakit kusta yang muncul pada bagian kepala yang botak.
43Imam harus memeriksanya. Jika bengkak yang berwarna putih kemerah-merahan pada bagian kepala yang botak, baik di bagian kepala depan atau atas, tampak seperti kusta pada kulit,
44maka orang itu menderita penyakit kusta dan ia najis. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis karena kusta yang ada di kepalanya.
45Orang yang menderita penyakit kusta harus memakai pakaian yang disobek-sobek, rambutnya dibiarkan kusut, dan menutupi mulutnya sambil berseru-seru, 'Najis, najis!'
46Orang itu menjadi najis selama ia menderita penyakit itu. Ia harus tinggal di luar perkemahan.
47Jika terdapat tanda-tanda kusta pada pakaian, baik itu pakaian yang terbuat dari bulu domba atau linen,
48dari bahan tenunan atau rajutan, dari kulit atau semua bahan yang terbuat dari kulit,
49jika tanda itu berwarna kehijauan atau kemerahan, itu adalah tanda-tanda penyakit kusta dan harus diperlihatkan kepada imam.
50Imam harus memeriksa pakaian itu dan memisahkannya di tempat terpisah selama tujuh hari.
51Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa pakaian itu lagi, baik pakaian yang terbuat dari bahan tenunan atau rajutan maupun dari kulit atau semua yang berbahan kulit. Jika tanda-tanda itu menyebar, itu adalah kusta. Pakaian itu najis.
52Maka, imam harus membakarnya karena itu adalah tanda-tanda kusta yang ganas. Pakaian itu harus dibakar dengan api.
53Namun, jika imam telah memeriksa dan tanda-tanda itu tidak menyebar pada pakaian itu, baik itu yang berbahan kulit, rajutan, atau tenunan,
54imam harus menyuruh orang yang memiliki pakaian itu untuk mencuci bagian pakaian yang terdapat tanda-tanda kusta. Lalu, imam harus memisahkan pakaian itu selama tujuh hari lagi.
55Setelah dicuci, imam harus memeriksa kembali pakaian itu. Jika tanda-tanda itu tidak berubah setelah dicuci, maka pakaian itu najis meskipun tanda-tanda itu tidak menyebar. Imam harus membakarnya, meskipun tanda kelapukan itu hanya ada di bagian belakang atau depan pakaian saja.
56Jika setelah memeriksa, imam melihat bahwa tanda itu memudar setelah dicuci, ia harus menyobek bagian pakaian yang terdapat tanda kelapukan tadi; baik itu pakaian yang berbahan kulit, tenunan, atau rajutan.
57Jika tanda kelapukan itu muncul lagi pada pakaian tadi, berarti tanda itu telah menyebar. Maka, pakaian itu dibakar.
58Akan tetapi, pakaian yang setelah dicuci tanda kelapukannya harus dicuci lagi untuk kedua kalinya. Barulah pakaian itu menjadi tahir.
59Itulah peraturan tentang tanda-tanda penyakit kusta pada pakaian, baik yang berbahan bulu domba atau linen, dari tenunan atau rajutan, ataupun dari semua yang berbahan kulit. Peraturan ini berguna untuk menyatakan apakah pakaian itu najis atau tahir.